Industri tembakau di Indonesia merupakan salah satu industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Namun, regulasi dalam industri ini juga sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam regulasi industri tembakau di Indonesia menjadi sangat krusial.
Menurut Dr. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, “Peran pemerintah dalam regulasi industri tembakau sangatlah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok. Kebijakan yang tepat dari pemerintah dapat mengurangi prevalensi perokok dan dampak buruk rokok bagi kesehatan.”
Salah satu upaya regulasi industri tembakau yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan larangan iklan rokok. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam peraturan ini, pemerintah melarang iklan rokok di tempat-tempat umum dan membatasi promosi produk tembakau.
Meskipun demikian, implementasi regulasi ini masih belum optimal. Menurut Achmad Syawqie, Direktur Eksekutif Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Indonesia (KONTAK), “Masih banyak pelanggaran terhadap regulasi industri tembakau di Indonesia. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas agar regulasi ini benar-benar efektif untuk melindungi masyarakat.”
Selain larangan iklan rokok, pemerintah juga perlu memperketat regulasi terkait kemasan rokok dan peningkatan harga rokok. Hal ini sejalan dengan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam FCTC, disebutkan bahwa peningkatan harga rokok dapat menjadi salah satu upaya efektif untuk mengurangi konsumsi rokok.
Dengan demikian, peran pemerintah dalam regulasi industri tembakau di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, industri tembakau, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengendalian tembakau.